Money Laundering Com, Parittiga, Bangka Barat – Satu unit mobil truk tanpa nopol bermuatan pasir bijih timah seberat 9 ton yang diduga milik salah satu kolektor besar asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga AHN, untuk dikirim ke salah satu perusahaan smelter di Kota Sungai Liat, Kabupaten Bangka pada Rabu ( 30/4/2025 ) sekira pukul 04.35 dini hari.
Mobil yang diduga melebihi kapasitas muatan itu terpantau oleh wartawan media saat melintas di Desa Ranggi, Kecamatan Jebus, Bangka Barat dalam keadaan oleng.
Curiga ada yang tidak beres atas muatan mobil truk tanpa nopol itu, wartawan media membuntuti kendaraan truk tersebut, hingga selang beberapa jam kemudian, tepatnya di Kecamatan Pemali, Sungai Liat, pengemudi mobil truk yang bernama Edi itu menghentikan kendaraannya di depan sebuah konter.
Dari hasil konfirmasi Edi sang sopir mengatakan bahwa 9 ton pasir timah itu milik ATM salah satu kolektor di Kecamatan Parittiga yang kemudian diketahui bahwa pemilik yang sebenarnya adalah AHN warga asal Desa Bakit untuk diantar ke perusahaan smelter PT MSP.
“ Timah punya ATM untuk diantar ke MSP,’ Jawab Edi singkat.
Namun saat Edi Sopir Truk itu hendak melanjutkan perjalannya menuju Perusahaan Smelter PT MSP, Edi sempat mengatakan bahwa 9 ton pasir timah tersebut nama pemiliknya adal AHN Bakit.
” Punya Ahn Bakit Bg timahnya,” Bisik sang sopir.
Setelah memperoleh keterangan sang sopir, media ini menghubungi AHN yang diduga pemilik dari 9 ton pasitr timah itu melalui akun whatsaap miliknya nomor 0852xxxx87 namun sampai berita ini tayang akun WA tersebut masih ceklist.
Pihak PT MSP sendiri yang berhasil dihubungi adalah saudara Rio, namun dalam jawaban konfirmasinya pada Selasa (6/5) Rio mengaku tidak mengetahui hal itu karena ia berada dibagian divisi PPM
“ Maaf saya tidak mengetahui hal itu karena saya berda dibagian divisi PPM,” Jawab Rio
Terkait temuan ini pihak media akan melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak Dirreskrim Polda Babel agar pihaknya melakukan pengusutan atas pengiriman 9 ton pasir timah yang diduga berasal dari salah satu kolektor warga asal Bakit yang beinisial AHN.Redaksi media ini berharap pihak terkait, baik AHN maupun pihak dari PT MSP membaca berita ini dan bisa menghubungi redaksi media untuk memberikan klarifikasinya. ( tim/red )