Terkait Aktivitas Penambangan Ilegal di Air Mas Desa Terak, Masyarakat Penambang : Penampung Timahnya GUN Pak!

Penambang Ilegal

MLC, Satu nama kolektor timah di Air Mas GUN yang penampung timah ilegal, saat tim insvitagasi ke lokasi tambang TI rajuk ponton jenis sebu-sebu GUN yang didapat dari narasumber kebetulan pekerja tambang, yang minta di rahasiakan nama nya mengatakan, kita jual sama Gun asal Desa Terak sini la pak…pungkas nya penambang yang enggan di sebut namanya Senin ( 19/5/2025 )

Di mana tim sudah mendapat data yang sudah di kantongi tim jejaring mengupayakan untuk kofirmasi ke pembeli atau kolektor timah ilegal itu, untuk berimbang pemberitaan tim mencoba hubung lewat chat WhatsApp, conteng satu tidak aktif sampai berita di terbitkan.

Awak media mengupayakan untuk kofirmasi ke pihak yang terkait ilegal GUN asal Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, atau ke penegak hukum Polsek Simpang Katis masih diupayakan sayang belum bisa di hubung.

Saat tim jejaring ke rumah kediaman kolektor di jalan Air Puyuh Desa Terak, belum sempat duduk di teras rumahnya, sudah di pitnah media minta uang, dan di suruh ke rumah SAM asal Desa Terak juga ya ujar istri GUN selaku pembeli Timah Ilegal, sebagian timah yang di antar kerumah GUN para penambang bekerja di ( Das ) Air Mas Desa Terak, simpang Katis.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan yang dapat menimbulkan pencemaran. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. ( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *