Moneylaundering, Sungai Selan, Bangka Tengah – Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugianto, SH, membantah keras atas tudingan yang menyebut jika dirinya mempunyai anak buah dalam bisnis timah yang bernama Kasandra, warga asal Desa Krita, Sungai Selan, Bangka Tengah, Selasa ( 16/9/2025 )
“Dapat uang dari mana saya jadi bos kolektor, tolong temukan saya sumbernya yang mengatakan bahwa saya bos kolektor timah dari Kasandra, tolong tujukan orangnya siapa yang fitnah saya mau tahu sumbernya,” tegas Sugianto
“Emang kecil modal menjadi bos timah, sedangkan untuk cari tambahan kebutuhan hidup saya jadi petani,” ungkapnya.
Bantahan keras ini terkait adanya pemberitaan sepihak dari salah satu media online yang mengatakan jika dirinya adalah Boss dari kolektor timah yang bernama Kasandra. Sugianto sangat berharap agar dilakukan penecekan secara mendalam atas informasi itu sebelum dipublikasi sehingga tidak menimbulkan fitnah di masyarakat.
Diketahui bersama bahwa setiap orang sangat dilarang melakukan penyebaran informasi yang tidak dilakukan secara cek and ricek sehingga bisa merugikan pihak lain.
Dalam Pasal 434 ayat(1) UU 1/2023 melakukan Fitnah : Jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan, apa yang dituduhkan itu benar, Tidak bisa membuktikannya dari tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Tim)