MLC – Jakarta, Pendekatan dalam penegakan hukum terhadap para terpidana kasus narkoba tidak dapat lagi mengandalkan model kriminalisasi, sehingga membutuhkan transformasi ke arah rehabilitasi dan penanganan berbasis HAM
Revisi UU yang telah empat kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini merupakan langkah strategis yang berupaya membuat kerangka hukum yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyampaikan revisi UU Narkotika sejalan dengan visi besar Presiden dalam mewujudkan peradaban bangsa yang lebih maju dan beradab.
“Kebetulan hal ini termasuk dalam Asa Cita, baik yang menyangkut tentang HAM maupun tentang narkotika. Ini sudah menjadi konsen Presiden. Tujuannya adalah membangun peradaban bangsa,” kata Pigai saat ditemui awak media di Gedung Kementerian HAM (Kemenham), Selasa (15/4/2025).
“Selama ini pendekatan penegakan hukum terhadap pemberantasan narkotika terlihat semacam crime control model, dan excessive use of power yang berpotensi menyebabkan kesalahan dari sisi HAM,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi dalam dua tahun terakhir terkait pemberantasan narkotika, yang pendekatan terhadap pengguna barang haram itu mulai berubah ke arah yang lebih manusiawi. Terkait legalisasi tanaman ganja dan rencana klasifikasi kratom sebagai bagian dari narkotika.
Pendekatan dalam penegakan hukum terhadap para terpidana kasus narkoba tidak dapat lagi mengandalkan model kriminalisasi, sehingga membutuhkan transformasi ke arah rehabilitasi dan penanganan berbasis HAM
“Untuk kedua hal itu, kita tunggu sikap dari pemerintah terkait,” katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Pol Marthinus Hukom menambahkan bahwa kajian-kajian terkait tanaman ganja dan kratom masih terus dilakukan guna melihat potensi medis maupun risikonya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
“Seperti dalam kasus Coca-Cola, dulu ada unsur koka yang akhirnya dihilangkan karena alasan Kesehatan. Kita belajar dari situ, dan terus lakukan penelitian,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang tiga itu menekankan, BNN akan tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum terhadap para pengedar. Sementara pengguna narkoba dengan menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi. Langkah ini diambil agar tidak mengambil konsekuensi pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi selama proses penegakan hukum.
Lebih lanjut Marthinus menyoroti wacana amnesti bagi para narapidana narkoba. Menurutnya, itu adalah kebijakan politik yang dimiliki oleh Presiden, yang akan diikuti oleh aparat penegak hukum (APH). Setidaknya terdapat 700 narapidana yang telah lolos verifikasi dan berpotensi mendapatkan amnesti.
“Kalau itu sudah menjadi kebijakan Presiden. Tentu, kami sebagai pembantu Presiden akan mengikuti Keputusan politik tersebut,” imbuhnya.
BNN pun akan terus melakukan dialog-dialog dengan lembaga-lembaga lainnya untuk membahas terkait regulasi penanganan narkoba. Termasuk revisi UU Narkotika yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait sikap negara dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan HAM kepada para narapidana narkoba.