Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Memasuki Tahap II, Polsek Sungai Selan Serahkan 4 Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan

Polsek Sungai Selan

Polsek Sungai Selan Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti

MLC, Sungai Selan, Bangka Tengah – Perkembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi yang dilakukan oleh Koperasi Nelayan Koneli (koperasi Nelayan Indonesia) di Kelurahan Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah telah memasuki Tahap II. Hal ini disertai dengan  penyerahan 4 ( empat ) orang tersangka dan barang bukti melalui Unit II Reserse Kriminal ( Reskrim )  hari ini, Rabu (07/05/2025).

Tahap II

Tahap II ini didasari surat dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah  Nomor : B-1038/L.9.16/Eku. 1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025, tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap (P.21).

Dalam proses penanganan perkara yang  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT TESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG tanggal 21 Februari 2025.

Polsek Sungaiselan  mengamankan Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebannyak 4 orang  tersangka masing – masing Sdr. USMIN (Selaku ketua Koperasi), Sdr.PAHRULLAZI, Sdr.AGUS, Sdr.WIRDA WANDI adalan dan barang bukti : 1 (satu) Unit mobil merek Suzuki jenis pick up dengan nopol BN 8270 TC, nomor rangka MHYHDC61TNJ257930, Nomor Mesin K15BT14646609 warna hitam, 1 (satu) Buah kunci mobil yang memiliki gantungan kunci warna coklat yang ada tulisan KONELI SUNGAISELAN, 1 (satu) Buah STNK atas nama JAMIL JOHANDA, 1 (satu) Unit mobil merek Suzuki jenis pick up dengan nopol BN 8237 QC, nomor rangka MHYHDC61TMJ259248 nomor mesin K15BT1347272 warna putih, 1(satu) Buah kunci mobil yang memiliki gantungan kunci warna coklat yang ada tulisan KONELI SUNGAISELAN, 1 (satu) Buah STNK atas nama JAITUN, 85 (delapan puluh lima) jerigen BBM jenis solar dengan volume sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) liter di Kelurahan Sungaiselan  Kec. Sungaiselan Bangka Tengah.

P21 4 Tersangka dan Barang Bukti diterima Langsung JPU

IPTU SUGIYANTO, SH. Kapolsek Sungai Selan   saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap II kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sungaiselan.

“Benar, tahap II kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kelurahan Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sungaiselan” Ujarnya

 “Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka tengah.” Jelasnya

Kapolsek Sungaiselan itu juga menyampaikan   bahwa keempat tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya akan tetap  fokus pada kasus perkara  lainnya yang saat ini masih dalam penanganan Polsek Sungaiselan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” Imbuhnya

Terkait perkara ini, dan atas perbuatannya keempat tersangka tersebut  terancam hukuman selama 6 (enam) tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti Undang-Undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Penyerahan keempat orang tersangka dan barang bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sdr.DR AGUNG.D.D.H, SH MH ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *