MLC, Jakarta -Seiring semakin terbukanya interaksi bisnis kerja sama Joint Venture turut meningkat signifikan di Indonesia. Kerja sama Joint Venture antara dua pihak atau lebih ini bertujuan menjalankan suatu proyek atau usaha bersama dengan tujuan tertentu. Dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk berbagi sumber daya, risiko, keuntungan, dan tanggung jawab sesuai porsi yang telah disepakati.
Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni, menjelaskan JV sering disebut sebagai usaha patungan. Dia memaparkan dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Melihat hal tersebut, dia mengungkapkan pentingnya para pihak membuat perjanjian JV tersebut.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, sebagaimana telah diubah oleh PP No.83 Tahun 2001. Lalu, ada juga pemenuhan syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam konteks hukum Indonesia, Joint Venture merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Oleh sebab itu, penting bagi para pihak membuat perjanjian JV tersebut.
Selanjutnya terdapat dua bentuk dan struktur JV, yakni Equity JV dan Contractual JV. Pada Equity JV melibatkan partisipasi dari dua pihak atau lebih dalam pembentukan suatu entitas hukum baru, di mana masing-masing pihak memiliki bagian tertentu dari modal saham dalam entitas tersebut.
Sedangkan, Contractual JV para pihak tidak membentuk suatu entitas hukum terpisah yang dimiliki bersama untuk menjalankan kegiatan joint venture, dan juga tidak melakukan pengaturan terkait redistribusi saham dari suatu perseroan yang sudah ada di antara mereka. Kemudian hubungan hukum internal antara para pihak, serta hubungan hukum antara para pihak dengan pihak ketiga, diatur dan diorganisasikan berdasarkan ketentuan dalam suatu perjanjian kontraktual.
Dalam Equity JV terdapat dokumen-dokumen penting yakni Shareholders Agreement, Joint Venture Agreement, Share Purchase Agreement (SPA) dan Share Subscription Agreement (SSA). SHA merupakan perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban dari para pemegang saham di suatu perusahaan dan mengatur hubungan diantara mereka efektif setelah perusahaan didirikan.
Sedangkan JVA adalah perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban dari para pemegang saham di suatu perusahaan dan mengatur hubungan diantara mereka sebelum perusahaan didirikan. SPA yakni perjanjian pembelian saham langsung dari pemegang sahamnya. Dan SSA yaitu perjanjian di mana Investor langsung mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi tentang Mitigasi Risiko Hukum dan Penyelesaian Sengketa JVA. Para peserta diberikan pemahaman mengenai identifikasi potensi risiko hukum JVA seperti aspek persaingan usaha, wanprestasi dan pelanggaran perjanjian, pembatalan atau perubahan kebijakan pemerintah, pembubaran dan likuidasi dan sebagainya.
Selain itu, terdapat juga materi tentang Strategi Penyelesaian Sengketa Joint Venture Agreement di Indonesia. Dalam materi ini, pemateri menyampaikan penyebab sengketa dalam Joint Venture Agreement, mekanisme penyelesaian sengketa, strategi pencegahan sengketa dan praktik terbaik penyelesaian sengketa serta eksekusi putusan.