law firm

Memahami Penyusunan Joint Vebture Agreement yang Tepat

Memahami Penyusunan Joint Vebture Agreement yang Tepat

MLC, Jakarta -Seiring semakin terbukanya interaksi bisnis kerja sama Joint Venture turut meningkat signifikan di Indonesia. Kerja sama Joint Venture antara dua pihak atau lebih ini bertujuan menjalankan suatu proyek atau usaha bersama dengan tujuan tertentu. Dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk berbagi sumber daya, risiko, keuntungan, dan tanggung jawab sesuai porsi yang telah disepakati. Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni, menjelaskan JV sering disebut sebagai usaha patungan. Dia memaparkan dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Melihat hal tersebut,…
Read More