PT.Bangka Cipta Pratama

PT.Bangka Cipta Pratama Kemplang Pajak PAD di Bangka Tengah?

MLC- Koba, Bangka Tengah – Tim CBA (Center For Budget Analisis) bersama awak media berangkat ke Bangka Belitung dalam rangka melakukan giat investigasi terkait dugaan tidak adanya pemenuhan kewajiban pajak PT.Bangka Cipta Pratama ( PT BCP ) ke Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Bangka Tengah, Rabu ( 16/4/2025 )

Perusahaan PT.Bangka Cipta Pratama ( PT BCP ) perusahaan pengelohan mineral ikutan Zirco yang mendapat Ijin Usaha Produksi (IUP) pada tahun 2019. Namun PT BCP diduga belum pernah menyelesaikan  kewajibannya dalam hal pembayaran retribusi atau pajak kepada Pemda Kabupaten Bangka Tengah terkait keberadaan IUP penambangan Zirkon yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.    Hal ini ditemukan oleh  Tim CBA saat melakukan investiga kelapangan dan  berhasil menemui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah. 

Dari hasil konfirmasi salah satu staf  BP2RD dengan menjelaskan bahwa PT. Bangka Cipta Pratamapemilik  IUP mineral zirkon di wilayah Bangka Tengah tepatnya di Desa Nibung  belum pernah melaporkan hasil produksi dan belum pernah menyelesaikan kewajiban retribusinya ke Pemda Bangka Tengah yang merupakan salah satu PAD bagi mereka

“ Setahu saya belum pernah ada laporan Pak,” sebut salah satu staf BP2RD.

Sementara itu menurut tim CBA pabrik  perusahaan PT.Bangka Cipta Pratama yang terletak di Desa Mudel Kabupaten .Bangka Terpantau terus beroperasi mengolah hasil tambang meniral ikutan Zircon tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik  dari mana hasil zircon tersebut diperoleh.

Terkait temuan tersebut Tim CBA akan berusaha melakukan langkah – langkah serta upaya upaya konfirmasi kepihak terkait termasuk kepihak PT BCP. Direktur Executive CBA, Uchok Sky Khadafi meminta kepada Kapolda Babel Irjen Pol Drs Hendro Pandowo agar menghentikan  semua kegiatan penambangan  yang dilakukan oleh PT.Bangka Cipta Pratama.

“ Masa aparat hukum diam saja ketika ada perusahaan tambang sombong ogah bayar pajak alias kemplang pajak, dan akibat ini pemerintah juga yang mengalami kerugian, jelas Uchok Sky 

“Saat ini  CBA sedang menyiapkan bukti bukti valid sebagai pendukung laporan  ke  Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan Kementerian ESDM dan LHK terkait kegiatan penambangan Elminit dan Zircon yang dilakukan oleh PT BCP. 

Selain itu, pihak aparat pajak sebaik melakukan penyelidikan kepada  PT.Bangka Cipta Pratama lantaran ada upaya perusahaan ini menghindari pajak yang menyebabkan kerugian negara sangat besar,” paparnya.

“ Atau sebaiknya pihak terkait seperti Bareskrim Polri, Kajagung dan pihak pajak agar memanggil jajaran Direksi PT.Bangka Cipta Pratama untuk di periksa,” tutup Uchok Sky.( Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *